REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anggota grup K-pop BTS, Jin, dalam sebuah acara penggemar “Free Hug” pada 2024 memasuki babak baru. Setelah penantian panjang dan proses investigasi yang sempat tertunda, pelaku yang diidentifikasi sebagai Nyonya A, seorang wanita warga negara Jepang berusia 50-an, resmi didakwa oleh pihak kejaksaan.
Pada 12 November (waktu Korea Selatan), Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul dilaporkan mendakwa Nyonya A tanpa penahanan, atas tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan di tempat publik. Insiden yang memicu kemarahan besar di kalangan penggemar dan publik ini terjadi di Jamsil Indoor Stadium, Seoul, saat acara “Free Hug”, sebuah momen di mana Jin secara sukarela memeluk para penggemar. Namun, suasana hangat itu seketika berubah tegang ketika Nyonya A diduga memeluk leher Jin dan secara tiba-tiba menciumnya. Tindakan ini terekam oleh kamera banyak penonton, memperlihatkan raut wajah Jin yang tampak sangat tidak nyaman.
Para penggemar yang marah segera menuntut konsekuensi hukum atas perilaku tersebut dan mengajukan petisi melalui portal petisi e-People Korea Selatan. Meskipun sempat mengalami penundaan penyelidikan pada Maret karena spekulasi kesulitan mendatangkan Nyonya A kembali ke Korea, pelaku akhirnya secara sukarela hadir di kantor polisi untuk diinterogasi.
Berdasarkan laporan yang beredar pada 17 November, Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul telah mendakwa Nyonya A dengan tuduhan penyerangan seksual di tempat umum yang ramai di bawah Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual. Kasus ini kini secara resmi telah dialihkan ke Divisi Kriminal ke-9 Pengadilan Distrik Timur Seoul, yang diketuai oleh Hakim Lee Jung Min, untuk proses persidangan lebih lanjut.
Mengenai dakwaan ini, advokat Jung Tae-won dari LKB Pyeonsan Law Firm memberikan pandangan ahli hukumnya yang penting. Menurut dia, dakwaan yang dikenakan pada Nyonya A berpotensi membuatnya menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun atau denda yang tidak melebihi 30.0 juta KRW (sekitar Rp328 juta).
“Meskipun free hug mengandaikan pelukan sukarela, ciuman jelas melampaui cakupan tindakan tersebut dan membawa konsekuensi hukum,” ujarnya dikutip dari laman Koreaboo pada Rabu (19/11/2025).
Advokat Jung juga menjelaskan status Nyonya A sebagai warga negara asing, menegaskan bahwa hukum pidana Korea dan undang-undang khusus akan berlaku bagi siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayah Korea. Dengan kata lain, meskipun Nyonya A adalah warga negara Jepang, karena insiden terjadi di Korea, ia akan menghadapi proses pengadilan pidana di pengadilan Korea. Jika vonis hukuman telah diputuskan, Nyonya A juga berpotensi menghadapi sanksi administratif serius, seperti deportasi dan larangan masuk ke Korea Selatan.
Kabar ini disambut dengan tanggapan keras dari warganet. Banyak yang menuntut hukuman maksimal agar kasus ini menjadi preseden hukum yang jelas dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Beberapa komentar yang beredar di Instiz mencerminkan kemarahan dan harapan publik:
“Larangan masuk akan bagus”.
“Saya harap ini ditangani dengan baik”.
“Kenapa dia melakukan itu?”.
“Wow…”.
“Sudah usia 50-an? Wow…”.
“Itu bagus. Saya sangat terkejut ketika melihatnya terjadi di lokasi”.
View this post on Instagram