Selasa 01 Nov 2022 06:45 WIB

Anak Umur Setahun Belum Bicara, Dokter: Waspadai Gangguan Pendengaran

Banyak orang tua terlambat memeriksakan anaknya yang terlambat bicara.

 Ibu dan bayinya. Orang tua dianjurkan membawa bayinya untuk skrining pendengaran pada saat buah hatinya berusia tiga bulan.
Foto: Republika/Wihdan
Ibu dan bayinya. Orang tua dianjurkan membawa bayinya untuk skrining pendengaran pada saat buah hatinya berusia tiga bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis telinga hidung tenggorokan kepala leher (THTKL) Rangga Rayendra Saleh mengingatkan para orang tua agar mewaspadai potensi gangguan pendengaran pada buah hatinya. Apalagi jika balita belum bisa berbicara pada usia setahun.

"Kalau setahun belum bicara sebenarnya sudah terlambat tapi biasanya orang tua masih menganggap tidak apa-apa dan datang ke kami sudah pada dua tahun dan tiga tahun sehingga sebenarnya sudah banyak waktu yang terbuang," kata Rangga dalam diskusi HUT Ke-103 Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang ditayangkan secara daring, diikuti di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Dr Rangga menjelaskan bahwa salah satu penyebab gangguan pendengaran adalah akibat gangguan saraf atau sensorineural hearing loss. Pada anak, gangguan tersebut dapat mengganggu tumbuh kembang karena fungsi pendengaran dan bicaranya terganggu.

"Fungsi pendengaran sebagai input, kalau terganggu outcome-nya akan terjadi gangguan komunikasi dan gangguan bicara, tentunya ini menjadi hambatan bagi anak-anak untuk kita berkontribusi atau bisa memberikan performa yang optimal pada kehidupan ke depannya," ucapnya.

Guna mengetahui fungsi pendengaran pada anak, dr Rangga menyarankan orang tua untuk melakukan skrining di rumah sakit pada usia anak tiga bulan. Jika terdapat gangguan pendengaran, rehabilitasi dapat sesegera mungkin dilakukan pada usia enam bulan.

Namun, jika rehabilitasi terlambat dilakukan maka berpotensi besar anak tidak mampu berkomunikasi. Lebih lanjut, dr Rangga menuturkan bahwa penanganan pada anak yang mengalami gangguan pendengaran akibat gangguan saraf dapat direhabilitasi dengan menggunakan alat bantu dengar konvensional maupun implan koklea.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement