VIVA – Bintang Doctor Strange, Zara Phythian dan suaminya divonis hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap gadis 13 tahun.
Para juri di Pengadilan Nottingham Crown memutuskan Zara Phythian bersalah atas 14 dakwaan aktivitas seksual dengan anak yang dilakukan antara tahun 2005 dan 2008, di mana korbannya saat itu masih di awal usia remaja.
Victor Marke, suami Zara Phythian, juga didakwa atas 14 pelanggaran yang sama begitu juga dakwaan perlakuan tidak senonoh berkaitan dengan gadis di bawah umur lainnya yang dilecehkannya delapan kali antara tahun 2002 hingga 2008.
Pasangan itu sama-sama membantah dakwaan 14 pelanggaran aktivitas seksual dengan anak, tapi juri menemukan mereka bersalah setelah mengikuti persidangan 12 hari.
Marke telah dilabeli tuduhan itu sebagai pedofil, saat diinterogasi petugas kepolisian usai pasangan itu ditangkap pada 2017. Dia mengatakan kepada polisi, "Jika kamu mengatakan saya seorang pedofil, aku bukan."
Phythian mengatakan kepada detektif bahwa dia tidak pernah melakukan kontak seksual apapun dengan gadis itu dan membantah tuduhan tersebut.
Remaja yang menjadi korban mengatakan di pengadilan bagaimana dia secara rutin tinggal dengan pasangan itu di rumah mereka, lalu menceritakan bagaimana Phythian, ahli seni bela diri yang tampil di film blockbuster Marvel bersama Benedict Cumberbatch, memberikannya minuman keras dan menanyakannya apakah dia mau bermain 'berani' sebelum Marke berhubungan seks dengan kedua perempuan itu.
Kekerasan itu berlanjut hingga korban berusia 18 tahun dan menceritakan Marke memintanya untuk merekam dia dan Phythian bersama sebagai upaya menciptakan adegan pornografi.
Pasangan itu saling berpelukan di pengadilan ketika vonis diungkap dan Marke bisa terdengar menangis.
Pasangan itu selama ini dalam masa penjaminan selama persidangan tapi Hakim Mark Watson mengembalikan mereka ke penahanan setelah vonis bersalah dan mereka akan dipenjara pada 16 Mei.
"Kalian berdua tahu hukuman yang aku jatuhkan pada 16 Mei kemungkinan diukur oleh periode penahanan yang cukup besar," kata Hakim dikutip laman Aceshowbiz.