Kamis 01 Aug 2019 17:05 WIB

1 dari 5 Kematian Akibat Kanker Disebabkan oleh Kanker Paru

Faktor risiko terbesar terjadinya kanker paru ialah pajanan asap rokok.

Kanker Paru (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kanker Paru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr Agus Dwi Susanto, mengatakan satu dari lima kematian seluruh kanker disebabkan kanker paru. Faktor risiko terbesar terjadinya kanker paru adalah pajanan asap rokok.

Agus mengungkapkan, faktor risiko lain ialah tinggal atau bekerja di daerah yang terpapar bahan karsinogen seperti silika, pertambangan, bahan kimia, dan lainnya. Polusi tinggi, dan riwayat penyakit paru fibrosis, serta pajanan radon juga merupakan faktor risiko kanker paru.

Baca Juga

"Pencegahan kanker paru melalui tindakan pengurangan faktor risiko penyebab kanker itu," ujar Agus.

PDPI menghimbau pemerintah untuk peduli kanker paru, melalui sistem perundangan, pengurangan pajanan tembakau, dan upaya pengurangan polusi udara dan industri. Upaya perlindungan pekerja yang terpapar karsinogen juga diperlukan.

Agus mengungkapkan bahwa pengobatan kanker paru di Indonesia telah maju dan setara dengan pedoman pengobatan internasional. Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar dengan tersedianya seluruh fasilitas diagnosis kanker paru dan pengobatan kanker paru melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang terstandar.

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia telah membuat Pedoman Penatalaksanaan Kanker Paru di Indonesia sejak 1995 dan saat ini Pedoman terbaru tahun 2019. Pengobatan dan pelayanan kanker paru, berupa pelayanan menyeluruh multidisiplin, baik pencegahan, dan terapi dan tatalaksana paliatif, misaI pengobatan nyeri dan gejala lain yang berkaitan dengan kanker paru.

Pengobatan kanker paru, tergantung kepada stadium, jenis, dan kondisi pasien. Secara umum, pengobatan yang ada adalah pembedahan, radioterapi, kemoterapi, targeted therapy, dan imunoterapi, yang seluruhnya bisa dilakukan di Indonesia dan hampir keseluruhannya terjamin melalui sistem jaminan kesehatan nasional.

Agus mengatakan, PDPI mengapresiasi pemerintah melalui pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional dalam diagnosis dan terapi kanker paru. Pihaknya juga menghimbau keberlanjutan serta ketersediaan fasilitas tersebut baik di Iayanan primer maupun rujukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement