REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menolak usulan anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api. Sebagai gantinya, Gibran mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempertimbangkan penyediaan ruang laktasi di dalam rangkaian kereta.
Usulan tersebut disambut baik oleh Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar. la menilai, langkah Wapres Gibran merupakan bentuk dukungan nyata terhadap ibu menyusui dan kesehatan anak-anak Indonesia.
"Kami mengapresiasi sekali apa yang diusulkan oleh Pak Wapres Gibran, karena itu real bentuk dukungan yang dibutuhkan, dan itu jauh lebih baik tentunya dari gerbong merokok," kata Nia saat diwawancara seusai diskusi pekan ASI di Dompet Dhuafa, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Nia berharap instruksi dari Wapres tersebut dapat direalisasikan oleh PT KAI. Menurutnya, keberadaan ruang laktasi di dalam kereta sangat penting, terutama bagi ibu menyusui yang melakukan perjalanan jauh.
Dia menekankan pentingnya membuat ruang laktasi yang nyaman dan sesuai standar. Ruang laktasi, kata Nia, sebaiknya tidak bersuhu panas, tidak diletakkan di dekat toilet, serta tidak disatukan dengan ruang ganti popok karena bisa menimbulkan bau yang mengganggu.
"Tentu ada standar yang harus dipertimbangkan saat membuat ruang laktasi. Dan kami di AIMI siap membantu jika memang nanti akan dibuat ruang laktasi di kereta," kata Nia.
Nia menjelaskan menyusui pada dasarnya merupakan preferensi pribadi. Ada ibu yang merasa nyaman menyusui di tempat umum, namun ada pula yang lebih memilih ruang tertutup karena alasan kenyamanan atau privasi. Karenanya, jika pemerintah berencana membuat ruang laktasi, maka akan membantu banyak ibu.
"Di AlMI, kami selalu mengingatkan bahwa kita itu bisa menyusui di manapun dan kapanpun, tidak perlu ruangan khusus. Saya sendiri tipe yang bisa menyusui dimana saja. Karena kalau menyusui saya biasanya pakai baju longgar dan berlapis, jadi enggak kelihatan juga. Tapi memang ada ibu-ibu yang membutuhkan ruang privat. Dan kalau bisa difasilitasi, itu sangat baik," kata Nia.
la juga menyoroti sejumlah pemerintah daerah sudah mulai mengatur penyediaan ruang menyusui di ruang publik. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan tentang kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat umum.
"Mengenai hal ini juga sudah diatur, misalnya pemda DKI sudah mengeluarkan peraturan bahwa di ruangan publik itu harus ada ruang menyusui. Jadi semakin banyak ruang laktasi di layanan publik, saya kira itu sangat bagus," kata Nia.