Selasa 20 Aug 2024 13:43 WIB

Kemenkes dan WHO Luncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba

Stategi nasional ini memiliki tiga landasan utama.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Anggota Jagareksa Antibiotik menggelar aksi saat Pekan Kesadaran Antimikroba Se-Dunia 2020 di Titik Nol Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Jagareksa Antibiotik menggelar aksi saat Pekan Kesadaran Antimikroba Se-Dunia 2020 di Titik Nol Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan World Health Organization (WHO) meluncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba periode 2025-2029. Strategi Nasional (stranas) ini sebagai respons untuk mencegah kematian akibat resistansi antimikroba (AMR).

Sebelumnya, sudah dilakukan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus AMR di Indonesia, dengan mengacu pada Permenko PMK Nomor 07 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba periode 2020-2024.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, peluncuran Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba merupakan momen penting untuk belajar dari kesalahan masa lalu dan berkomitmen dalam upaya pencegahan resistansi AMR.

Stranas ini memiliki tiga landasan utama, yakni tata kelola efektif, informasi strategis, serta sistem evaluasi eksternal. “Stranas ini dibangun dengan empat pilar penting, yaitu pencegahan penyakit infeksi, akses terhadap layanan kesehatan esensial, diagnosis tepat waktu dan akurat, serta pengobatan yang tepat dan terjamin kualitasnya,” kata Dante dalam siaran pers, Selasa (20/8/2024).

Ia berharap peluncuran Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba menjadi harapan untuk menyelamatkan jutaan orang pada masa mendatang.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, mengungkapkan, secara global pada 2019, ada 1,27 juta kematian disebabkan oleh AMR. Angka ini diproyeksikan terus meningkat dan pada 2050 diperkirakan akan menyebabkan 10 juta kematian.

Strategi nasional ini merupakan upaya preventif untuk mengatasi peningkatan kasus kematian akibat AMR yang menjadi ancaman global. “Kalau ini tidak kita tangani dengan baik tentu saja akan menimbulkan permasalahan terutama di negara kita (Indonesia),” kata Azhar.

Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba memuat 14 intervensi utama. Stranas ini akan digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun rencana aksi nasional pengendalian AMR lintas sektor periode 2025–2029.

Plt. Team Lead untuk Sistem Kesehatan WHO, Roderick Salenga, mengatakan peluncuran Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba ini berdasarkan pada pendekatan berorientasi pada manusia WHO. “Pendekatan ini akan menjawab langsung hambatan-hambatan yang dihadapi orang-orang saat mengakses layanan kesehatan untuk mencegah, mendiagnosis, dan mengobati infeksi, termasuk infeksi yang resistan terhadap obat,” kata Salenga.

Dengan kata lain, pendekatan ini memprioritaskan akses dan keadilan, yang merupakan nilai-nilai penting dalam transformasi kesehatan. “Kami berharap kepemimpinan Indonesia terus menginspirasi tidak hanya kesadaran, melainkan juga tindakan,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement