Akibat beragam dampak ini, Head dan timnya menuntut ganti rugi dari McDonald's dengan total sebesar 13 juta dolar AS atau sekitar Rp 200,5 miliar. Ganti rugi tersebut terdiri dari biaya compensatory damages sebanyak tiga juta dolar AS atau sekitar Rp 46,3 miliar dan biaya punitive damages sebanyak 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 154,2 miliar.
Terkait insiden ini, Gerry Murphy melalui juru bicara McDonald's menekankan bahwa keamanan dan kesehatan pelanggan serta pegawai selalu menjadi prioritas bagi restoran. Setelah mengetahui insiden ini, pihak McDonald's telah melakukan investigasi menyeluruh untuk mencari beragam fakta.
"Kami telah mengetahui adanya keluhan yang diajukan ke pengadilan wilayah Houston," tutur Murphy.