Kamis 04 Aug 2022 18:40 WIB

Penumpang dari Indonesia Didenda 2.664 Dolar Australia Gara-Gara Bawa McMuffins

Penumpang dari Indonesia dinilai melanggar aturan biosekuriti Australia soal PMK.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
McMuffins McDonald (ilustrasi). Penumpang dari Indonesia didenda di Australia setelah kedapatan membawa McMuffin. Ia dianggap melanggar aturan biosekuriti baru terkait pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: EPA
McMuffins McDonald (ilustrasi). Penumpang dari Indonesia didenda di Australia setelah kedapatan membawa McMuffin. Ia dianggap melanggar aturan biosekuriti baru terkait pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang penumpang dari Indonesia didenda 2.664 dolar Australia (sekitar Rp 27 juta) setelah kedapatan membawa makanan yang tidak dilaporkan sebelum keberangkatan. Anjing pelacak menemukan McMuffins telur, McMuffins sosis sapi, serta croissant ham di ranselnya.

Orang yang tidak disebutkan namanya itu baru saja bepergian dari Indonesia menuju Australia, menurut laporkan Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia. Insiden itu terjadi setelah otoritas Australia menerapkan aturan biosekuriti baru setelah wabah penyakit kaki dan mulut (PMK) di Indonesia menyebar ke Bali.

Baca Juga

"Ini akan menjadi makanan McD termahal yang pernah dimiliki penumpang karena denda ini dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali, tetapi saya tidak bersimpati kepada orang-orang yang tidak mematuhi langkah-langkah keamanan hayati Australia yang ketat," kata Menteri Murray Watt, dilansir dari USA Today, Kamis (4/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement