Senin 06 May 2024 17:43 WIB

Suka Beli Skincare Etiket Biru Via Online? Sebaiknya Hentikan Kebiasaan Buruk Itu

Penggunaan produk skincare beretiket biru berbeda setiap orang.

Produk skincare (ilustrasi). Masyarakat diimbau tidak membeli skincare beretiket biru secara online.
Foto: www.freepik.com
Produk skincare (ilustrasi). Masyarakat diimbau tidak membeli skincare beretiket biru secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat tidak membeli obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru secara daring. Penjualan skincare beretiket biru kepada khalayak luas dinilai sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan. Pasalnya skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter.

Skincare beretiket biru hanya ditujukan untuk orang tertentu sehingga penggunaannya berbeda untuk setiap orang. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online, karena pasti tidak memenuhi ketentuan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Dia menekankan skincare beretiket biru bukanlah merupakan produk ilegal, namun, saat ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan peraturan tersebut. Temuan BPOM menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik mengandung bahan obat, termasuk di antaranya yang beretiket biru.

"Intinya, sebenarnya skincare beretiket biru tidak semuanya dilarang, ada yang boleh, tapi kalau dijual secara online pasti tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Kashuri mengatakan, pihaknya tidak mungkin berupaya secara individu dalam menertibkan penggunaan skincare yang tidak sesuai ketentuan, seperti dengan melalui inspeksi, penyitaan, dan pemusnahan. Karena itu BPOM mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya. BPOM juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), figur publik, dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement