REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan asuransi menolak membayarkan kewajiban ganti rugi yang dihadapi Amber Heard terhadap mantan suaminya, Johnny Depp, terkait opininya di Washington Post soal korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam persidangan pencemaran nama baik, Heard kalah dan harus membayar kompensasi senilai 10,35 juta dolar AS (sekitar Rp 155 miliar).
Heard berharap dapat memanfaatkan polisnya senilai satu juta dolar AS (sekitar Rp 15 miliar) dari perusahaan asuransi New York Marine and General Insurance Co. Dengan begitu, bintang Aquaman itu tidak harus membayar sendiri kompensasi tersebut.
TMZ mencatat bahwa hukum California mengatur kebijakan tersebut, yang mencakup berbagai jenis perilaku salah, termasuk pencemaran nama baik. Namun, perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayar jika pihak tertanggung melakukan kesalahan, kesalahan yang disengaja.
Perusahaan asuransi mencatat bahwa hakim tidak hanya memutuskan Heard telah melakukan pencemaran nama baik yang disengaja, tetapi menganggap tindakannya juga jahat. New York Marine sedang mencari pernyataan dari hakim bahwa mereka tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi bintang The Danish Girl itu.