Senin 04 Jul 2022 19:34 WIB

Minta Sidang Ulang, Amber Heard Desak Pembatalan Putusan yang Memenangkan Johnny Depp

Menurut Amber Heard, kemenangan Johnny Depp tidak didukung bukti yang cukup.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya,  aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Heard kalah dalam sidang tersebut.
Foto: EPA-EFE/Steve Helber / POOL
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya, aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Heard kalah dalam sidang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amber Heard meminta seorang hakim Virginia, AS untuk membatalkan putusannya yang menyatakan dirinya kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya, Johnny Depp. Namun, belum diketahui apakah juri benar-benar membahas permintaan tersebut.

Tim kuasa hukum aktris Aquaman itu mengajukan berkas setebal 43 halaman pada pekan lalu. Kemenangan Depp dituding tidak memiliki bukti yang mendukung sehingga seharusnya tidak sah.

Baca Juga

Dokumen itu juga mengklaim Depp menjalankan kasus pencemaran nama baik hanya berdasar pada teori implikasi. Pengacara Heard juga berpendapat bahwa 15 juri di panel itu mungkin dipilih secara ilegal.

"Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan, apakah 15 juri ini benar-benar menerima panggilan untuk tugas juri, dan apakah sudah diperiksa dengan benar oleh pengadilan untuk menjadi juri," kata mosi pengacara Heard.

Tanggal lahir 15 juri itu disebutkan kelahiran 1945, padahal sebenarnya 1970. Hal ini, menurut pengacara Heard, perlu diinvestigasi dan putusan bisa dikesampingkan hingga persidangan baru perlu digelar.

Pengacara Heard juga mencatat bahwa Depp belum menandatangani kontrak untuk angsuran keenam Pirates of the Caribbean. Padahal, Depp mengklaim di persidangan bahwa tulisan opini Heard di The Washington Post telah membuatnya kehilangan perannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement