Jumat 08 Jul 2022 11:50 WIB

Pengacara Amber Heard Sebut Johnny Depp tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Amber Heard diwajibkan membayar ganti rugi nyaris Rp 150 M kepada Johnny Depp.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya,  aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Pengacara Heard menilai keputusan juri yang memenangkan Depp harus dibatalkan.
Foto: EPA-EFE/Steve Helber / POOL
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya, aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Pengacara Heard menilai keputusan juri yang memenangkan Depp harus dibatalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara aktris Amber Heard mengklaim aktor Johnny Depp "tidak berhak" atas ganti rugi 10 juta dolar AS (hampir Rp 150 miliar). Kompensasi tersebut didapat Depp setelah menggugat Heard dalam kasus pencemaran nama baik terkait artikel opini mantan istrinya itu di Washington Post pada 2018.

Pengacara yang mewakili Heard mengajukan mosi untuk menentang putusan yang dianggap menguntungkan Depp karena ganti rugi yang diberikan kepadanya. Pengacara mengklaim karier Depp sudah "hancur" sebelum tulisan Heard yang menggambarkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga terbit pada Desember 2018.

Baca Juga

Dalam tulisan tersebut, Heard tidak menyebutkan nama mantan suaminya, Depp. Menurut Radar Online, mosi yang diajukan oleh pengacara Heard mengklaim bahwa "tidak ada bukti" kerusakan reputasi Depp yang disebabkan oleh opini Heard di Washington Post.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement