REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara aktris Amber Heard mengklaim aktor Johnny Depp "tidak berhak" atas ganti rugi 10 juta dolar AS (hampir Rp 150 miliar). Kompensasi tersebut didapat Depp setelah menggugat Heard dalam kasus pencemaran nama baik terkait artikel opini mantan istrinya itu di Washington Post pada 2018.
Pengacara yang mewakili Heard mengajukan mosi untuk menentang putusan yang dianggap menguntungkan Depp karena ganti rugi yang diberikan kepadanya. Pengacara mengklaim karier Depp sudah "hancur" sebelum tulisan Heard yang menggambarkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga terbit pada Desember 2018.
Dalam tulisan tersebut, Heard tidak menyebutkan nama mantan suaminya, Depp. Menurut Radar Online, mosi yang diajukan oleh pengacara Heard mengklaim bahwa "tidak ada bukti" kerusakan reputasi Depp yang disebabkan oleh opini Heard di Washington Post.