Sabtu 04 Jun 2022 00:02 WIB

Polisi: Gitaris Kahitna Beli Psikotropika 12 Kali tanpa Resep Dokter

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie kedapatan menggunakan psikotropika.

Personel band Kahitna. Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie (keempat dari kanan berjaket cokelat), ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi psikotropika Valdimex (diazepam).
Foto:

Menurut Zulpan, Andrie mengaku minum obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri. Dalam keterangannya kepada polisi, Andrie menyebut, obat tanpa resep itu dia beli secara daring dari orang yang sampai saat ini masih diselidiki polisi.

"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini, yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Polisi menangkap Andrie dan menyita 45 butir Valdimex Diazepam di indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Andrie terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement