REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, menyatakan tersangka penggunaan narkotika gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan. Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada pekan lalu.
"Hasil asesmen keluar pekan lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta.
Selama Andrie menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Andrie ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.
"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika valdimex (diazepam) atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6/2022).