Rabu 02 Feb 2022 14:00 WIB

Digugat Orang yang Ditinjunya di Tempat Parkir, Alec Baldwin Capai Kesepakatan

Alec Baldwin digugat dengan tuduhan meninju orang yang menyerobot tempat parkirnya.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Aktor Alec Baldwin sempat terlibat pertengkaran dengan pria yang diduga menyerobot tempat parkir di depan apartemennya di New York City, AS.
Foto:

Baldwin kemudian mengajukan tuntutan balik yang menuduh Cieszkowski melakukan pencemaran nama baik dan pemenjaraan atas tuduhan palsu. Pada Januari 2019, Baldwin mengaku bersalah atas intimidasi dan menjalani kelas mengelola emosi sebagai bentuk hukuman. Dia juga harus membayar denda 120 dolar AS (sekitar Rp 1,7 juta).

Pada bulan Maret, Hakim Agung Manhattan David Cohen menolak mosi Cieszkowski untuk menggugurkan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Baldwin. Awal bulan ini, Baldwin dan sesama produser film Rust juga mengajukan untuk menolak salah satu tuntutan hukum terhadap mereka atas penembakan di lokasi shooting film Rust.

Dalam mosi yang diperoleh Fox News Digital pada saat itu, Baldwin dan produser lainnya telah meminta pengadilan untuk mengandaskan gugatan "tanpa izin untuk mengubah gugatan". Gugatan itu awalnya diajukan pada November 2021 oleh pengawas naskah Mamie Mitchell, yang diwakili oleh pengacara terkenal Gloria Allred, menyusul peristiwa yang menyebabkan kematian sinematografer Halyna Hutchins dan cederanya sutradara Joel Souza pada Oktober 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement