Assessment diberikan merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010.
Dalam perkara ini, polisi tak dapat membuktikan bahwa Askara merupakan pengecer.
“Belum lagi dalam serma itu dijelaskan masuk dalam kriteria yang boleh rehab,” ujarnya.
Sementara mengenai penentuan hasil rehab nanti, Ronaldo menegaskan keputusan final apakah Askara bakal direhab atau masuk lapas, akan ditentukan dalam pengadilan.
Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement