REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda dalam penyidikan dugaan perkara menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal pengusaha Dito Mahendra. Nindy akan diperiksa sebagai saksi.
"Hari Jumat (26/5/2023), kami panggil (NindyAyunda) sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka (Dito Mahendra)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Drttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Purosaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/5/2023).
Djuhandhani menjelaskan pemanggilan itu merupakan yang pertama bagi Nindy untuk perkara dugaan menyembunyikan tersangka Dito. Penyidik membuka penyelidikan baru dari perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito dalam laporan polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
"Setelah geladah kemarin (Jumat, 19/5/2023), kami mendapatkan pidana baru, menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Nindy juga dipanggil sebagai saksi terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Namun, kekasih Dito tersebut mangkir dari panggilan penyidik.