REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang K-Pop BoA harus menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus melanggar peraturan impor obat. Menurut laporan, dilansir laman Allkpop, Jumat (18/12), penyanyi 34 tahun itu diinterogasi oleh jaksa pada tanggal 16 Desember lalu terkait pelanggaran prosedur bea cukai.
Diduga ada kecerobohan oleh karyawan cabang luar negeri dari label BoA, SM Entertainment. Seorang karyawan cabang luar negeri dilaporkan telah mengirimkan obat tidur dari Jepang ke Korea, dan mereka tidak mengikuti prosedur perizinan yang tepat.
“BoA dan karyawan tersebut diperiksa oleh jaksa. Baik BoA maupun karyawan dikatakan tidak mengetahui prosedur impor formal,” tulis laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, SM Entertainment menyatakan bahwa BoA meminum pil tidur yang diresepkan setelah berkonsultasi dengan dokter. BoA diperbolehkan dokter untuk mengonsumsi obat tidur yang cukup karena penurunan hormon pertumbuhan.
“Mengingat bahwa obat yang diresepkan untuk gangguan tidur tidak menjadi masalah selama kegiatan di Jepang, seorang karyawan cabang luar negeri menerima obat melalui prosedur normal setelah diperiksa di rumah sakit setempat, tetapi dia tidak menyadari bahkan obat yang diresepkan di luar negeri dapat menjadi masalah di Korea,” demikian pernyataan SM Entertainment.
Pihak SME berencana untuk memperkuat pendidikan multi-aspek bagi semua karyawan untuk mencegah hal ini terjadi lagi di masa mendatang. “Maaf telah merepotkan Anda,” kata perusahaan.
Di sisi lain, BoA baru-baru ini comeback dengan single "Better", sekaligus untuk memperingati usia kariernya yang ke-20 sejak debut. BoA telah memulai karier sejak usia remaja namun menyukai kegiatan bernyanyi sedari kecil.