Senin 08 Jun 2020 17:09 WIB

Semua Pelancong yang Tiba di Inggris Wajib Karantina

Peraturan baru wajibkan semua orang yang tiba di Inggris isolasi diri selama 14 hari.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Peraturan baru mewajibkan semua orang yang tiba di Inggris mengisolasi diri sendiri selama 14 hari (Foto: ilustrasi wisata Inggris)
Foto: Reuters
Peraturan baru mewajibkan semua orang yang tiba di Inggris mengisolasi diri sendiri selama 14 hari (Foto: ilustrasi wisata Inggris)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan baru mewajibkan semua orang yang tiba di Inggris mengisolasi diri sendiri selama 14 hari. Mereka yang tiba dengan pesawat, feri, atau kereta api, termasuk warga negara Inggris harus memberikan alamat tempat mereka mengisolasi diri dan membayar denda hingga 1.000 pound, jika tidak mengikuti aturan.

Menteri Dalam Negeri, Priti Patel, mengatakan, undang-undang itu dirancang untuk mencegah gelombang kedua virus Covid-19. Namun, beberapa industri memperingatkan, mereka akan sangat dipengaruhi peraturan tersebut.

Siapa pun yang datang dari Republik Irlandia, Kepulauan Channel, atau Isle of Man tidak harus mengisi formulir atau memasukkan karantina. Ada juga pengecualian untuk pekerja di beberapa industri, seperti pengangkutan di jalan dan profesional medis yang memberikan perawatan penting.

Semua wisatawan lain harus mengisi formulir pelacak penumpang kesehatan masyarakat pada saat kedatangan. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan penalti sebesar 100 pound, atau pelancong dapat ditolak masuk. Jika mereka tidak dapat memberikan alamat, pemerintah akan mengatur akomodasi dengan biaya perjalanan.

Pemerintah telah menghadapi kritik dari industri penerbangan dan beberapa anggota parlemen Tory atas tindakan tersebut. Tetapi Patel mengatakan, tindakan itu proporsional dan dilaksanakan pada waktu yang tepat.

“Ilmu pengetahuan jelas bahwa jika kita membatasi risiko kasus baru dibawa dari luar negeri, kita dapat membantu menghentikan gelombang kedua yang parah,” kata Patel dilansir di BBC, Senin (8/6).

Mereka yang tiba di Inggris dan Irlandia Utara dapat menghadapi denda 1.000 pound, jika mereka gagal mengisolasi diri selama 14 hari penuh. Sementara itu, wisatawan akan menghadapi denda 480 pound di Skotlandia. Denda maksimum untuk pelanggar berulang di Skotlandia adalah 5.000 pound. Aturan penegakan hukum di Wales tidak jelas.

Industri perjalanan vokal dalam kritiknya terhadap aturan karantina pemerintah. Mereka memperingatkan masa isolasi akan menghalangi pengunjung dan membahayakan pekerjaan.

Industri manufaktur juga menggarisbawahi bahwa lebih sedikit penerbangan akan membatasi impor dan ekspor. Hal itu akan berdampak langsung bagi industri angkutan, serta menghambat pemulihan beberapa bisnis.

British Airways, Easyjet, dan Ryanair menulis surat kepada Jaksa Agung Sir Jonathan Jones, pejabat hukum paling senior di pemerintah. Maskapai penerbangan mengatakan mereka siap untuk meminta peninjauan kembali ke aturan karantina perjalanan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement