REPUBLIKA.CO.ID, Anda mungkin akrab dengan istilah kehamilan di luar kandungan. Dalam dunia medis, ini disebut Kehamilan Ektopik Terganggu (KET). Menurut Dr. Surahman Hakim, SpOG (K), dokter spesialis kandungan dari RS Tambak, Jakarta, kehamilan di luar kandungan terjadi bila janin tidak tumbuh pada dinding dalam rahim.
“Pada kasus ini kehamilan dapat tumbuh pada saluran indung telur, pada indung telur, mulut rahim, bahkan dapat tumbuh pada tempat-tempat lain seperti di rongga perut,” tuturnya, dikutip dari www.parentsindonesia.com. Dia juga menjelaskan bahwa saluran indung telur (tuba falopii) kerap menjadi tempat kehamilan di luar kandungan.
Karena janin tidak tumbuh di tempat yang tidak cukup memiliki ruang ataupun jaringan yang bersifat melindungi seperti rahim, maka janin tidak dapat berkembang normal. Jika embrio sampai tumbuh, calon ibu berisiko mengalami perdarahan.
“Bahkan tempat tumbuh tersebut bisa saja terkoyak dan dapat mengakibatkan perdarahan yang jika tidak ditangani dengan tepat dapat menyebabkan kematian,” tambah Dr. Surahman. Selain itu, janin pada kehamilan ektopik memiliki kemungkinan kecil untuk terlahir hidup, bahkan biasanya gugur pada delapan minggu pertama.
Gejalanya
Seperti kehamilan pada umumnya, calon ibu akan merasa mual, pusing, muntah, lemas, serta nyeri pada salah satu bagian di perut bawah, dan terkadang disertai perdarahan ringan.
Tindakan yang dilakukan
Untuk menangani kasus kehamilan di luar kandungan, biasanya dokter akan menyesuaikan tindakan dengan lokasi janin tumbuh dan usia kehamilan Anda. Jika kehamilan baru memasuki minggu-minggu awal, biasanya dokter akan menggugurkan janin.
Sedangkan jika kehamilan sudah berjalan beberapa minggu, Anda harus menjalani operasi pengangkatan janin. Tindakan laparoskopi juga bisa dilakukan sebagai operasi minimal. Kendati mungkin bisa membekas secara psikologis, namun ibu yang sudah pernah mengalami kehamilan ektopik akan tetap bisa hamil dengan sehat dan normal pada kehamilan berikutnya.