Kamis 11 Dec 2025 16:58 WIB

Prancis Berencana Larang Medsos untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan RUU untuk hal tersebut pada awal 2026.

Media sosial. (Ilustrasi). Presiden Prancis Macron menyampaikan niatnya untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 atau 16 tahun.
Foto: Pixabay
Media sosial. (Ilustrasi). Presiden Prancis Macron menyampaikan niatnya untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 atau 16 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Isu kesehatan mental dan perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital terus menjadi prioritas global. Kini giliran Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengambil langkah.

Pada Rabu (10/12/2025) waktu setempat, Presiden Macron menyampaikan niatnya untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 atau 16 tahun. Dia menargetkan implementasi larangan ini sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2027.

Baca Juga

Pada awal Juni, Macron berkata bahwa ia bermaksud melarang medsos bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun apabila Uni Eropa tidak membuat larangan semacam itu. "Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15-16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial," kata Macron, dikutip Le Figaro.

"Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya," kata dia.

Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan RUU untuk hal tersebut pada awal 2026 dan memastikan pengesahannya dilakukan dengan cepat, kata dia. Pada April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjadi perdana menteri Prancis, mengajukan pelarangan medsos untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun dan memberlakukan pembatasan akses di malam hari bagi remaja berusia di atasnya dalam suatu "langkah radikal" memerangi kecanduan internet. Saat ini semakin banyak negara yang bermaksud membatasi pengaruh media sosial terhadap kelompok remaja, antara lain Australia yang menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Di samping itu, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani turut mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara/Sputnik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement