REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan penuh penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini menargetkan platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Facebook, dan disebut sebagai salah satu regulasi paling ketat yang pernah diterapkan pada perusahaan teknologi global.
Undang-undang yang disahkan pada November 2024 itu mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025). Melalui aturan ini, seluruh platform media sosial diwajibkan memblokir akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan yang dinilai tidak patuh dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar Rp544 miliar.
Kebijakan ini memicu perhatian internasional, terutama dari negara-negara yang tengah menimbang penerapan regulasi serupa. Berikut upaya berbagai negara dalam mengatur akses media sosial bagi anak seperti dilansir laman Reuters, Rabu (10/12/2025):
1. Britania Raya
Britania Raya mulai menegakkan Online Safety Act pada tahun ini, menetapkan standar yang lebih ketat bagi platform digital dalam mencegah akses anak terhadap konten berbahaya. Namun, tidak ada batas usia minimum khusus untuk penggunaan media sosial dalam aturan tersebut.
2. China
China menerapkan kebijakan mode minor yang mencakup pembatasan di tingkat perangkat dan aturan aplikasi, mengatur durasi penggunaan layar berdasarkan kelompok usia.
3. Denmark
Denmark berencana melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Orang tua dapat memberi izin bagi anak berusia 13-14 tahun untuk mengakses platform tertentu. Mayoritas partai politik telah menyatakan dukungan sebelum pemungutan suara resmi.