REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengusulkan agar panggung hiburan rakyat seperti hajatan masuk ke dalam mekanisme pembayaran royalti. Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR dan diharapkan dapat masuk dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Waskito menjelaskan bahwa selama ini penggunaan lagu-lagu dangdut di ruang hiburan rakyat belum tersentuh regulasi pengumpulan royalti. Padahal menurutnya, meski dikategorikan sebagai kegiatan non-komersial, hajatan tetap mengandung transaksi ekonomi.
"Sound system disewa, panggung dibayar, grup orkes dibayar, biduan dibayar. Masa lagu, yang jadi bahan baku utama, sama sekali tidak dikompensasikan? Itu tidak adil kan," kata Waskito saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/11/2025).
Waskito menilai usulan ini sangat penting demi menyejahterakan para pencipta lagu dangdut. Menurut dia, selama ini pencipta lagu dangdut seolah termarjinalkan dan kerap tak mendapat penghargaan atas karya lagu yang dia ciptakan.
"Dari hajatan itu kan ada yang diuntungkan, tapi di satu sisi ada pencipta lagu yang dirugikan gitu loh. Kalau si pencipta lagu itu kaya, ya nggak ada masalah. Tapi kan tahu sendiri gimana kehidupan pencipta lagu itu. Makanya kami mendorong ini, karena dangdut sendiri kan disenangi di lapis bawah masyarakat," kata dia.
Waskito tak memungkiri usulan ini berpotensi menimbulkan penolakan karena masyarakat telah terbiasa menggelar hiburan tanpa kewajiban royalti. "Ini persoalan pembiasaan dan kesadaran. Awalnya berat, tapi lama-lama masyarakat akan sadar untuk menghargai orang lain," kata Waskito.
Untuk itu, PAMDI mengusulkan agar tarif royalti tetap disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Tidak harus menggunakan persentase dari nilai produksi, tetapi bisa saja menggunakan skema tarif tetap seperti Rp100 ribu atau Rp200 ribu per acara.
"Ringan sebenarnya. Tapi kalau dalam satu kelurahan saja ada lebih dari 100 pementasan per bulan, secara kumulatif nilai itu bisa besar untuk pencipta lagu," kata Waskito.
Dalam waktu dekat, kata Waskito, PAMDI akan menyampaikan usulan resmi secara tertulis beserta alasan lengkap kepada pengambil kebijakan. la berharap revisi UU Hak Cipta dapat mengakomodasi pengaturan khusus bagi hiburan rakyat agar pencipta lagu tidak lagi dirugikan.
"Sejak 2014 sampai hari ini, royalti dari hajatan belum tersentuh. Bukan tidak bisa di-collect, tapi belum terkelola. Padahal ada stakeholder yang mendapatkan keuntungan, sementara pencipta lagu kehilangan potensi pendapatan," kata dia.
View this post on Instagram