REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah menjadi panggung mini. Di tengah sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyanyi kenamaan Lesti Kejora dan Hendra Samuel "Sammy" Simorangkir hadir bukan hanya sebagai saksi, melainkan juga sebagai "penampil".
Suasana tak biasa ini terjadi pada Selasa (22/7/2025), ketika Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara tak terduga meminta Lesti Kejora untuk melantunkan lagu ciptaannya sendiri. "Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo pada mulanya.
"Punya, Pak," jawab Lesti.
Dengan nada berkelakar, Suhartoyo melanjutkan, "Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja".
Lesti pun lantas menyanyikan lagu ciptaannya berjudul "Angin" dengan syahdu, "Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih".
Setelah Lesti, giliran Sammy Simorangkir yang diminta untuk unjuk gigi. Suhartoyo sempat menggoda mantan vokalis Kerispatih itu. "Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo".
Sammy menjelaskan beberapa lagu Kerispatih ia ciptakan bersama gitarisnya, namun ada kesepakatan untuk memilih lagu ciptaan Saudara Badai sebagai yang dituakan di band. Suhartoyo juga bertanya apakah Sammy pernah dipersoalkan sesama musisi saat menyanyikan lagu Kerispatih.
"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy dengan nada yakin.
Di tengah tawa hakim konstitusi lain, Suhartoyo kembali meminta Sammy bernyanyi. "Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," kata Suhartoyo.
Setelah sempat tertawa dan mengaku lupa lagunya karena sudah lama, Sammy akhirnya melantunkan tembang populer Kerispatih bertajuk "Bila Rasaku Ini Rasamu". "Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi".
Kehadiran Lesti dan Sammy di MK bukan tanpa alasan. Mereka adalah bagian dari 29 musisi kenamaan Tanah Air yang menjadi pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Di antara mereka terdapat nama-nama besar seperti Armand Maulana, Ariel Noah, Nadin Amizah, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa, yang semuanya memberi kuasa kepada advokat dari Gerakan Satu Visi.
Para musisi ini mengajukan uji materi UU Hak Cipta karena berangkat dari beberapa kasus yang merugikan pencipta lagu, termasuk pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias. Agnez Mo digugat karena dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tak hanya itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar ketentuan pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Kasus-kasus ini menyoroti celah dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi para pencipta. Oleh karena itu, dalam permohonannya, Armand Maulana dan kawan-kawan meminta MK untuk mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta. Selain itu, mereka juga memohon agar MK memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.