REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski secara umum dianggap halal dalam Islam, restoran yang menyajikan makanan laut (seafood) tetap perlu memiliki sertifikasi halal. Menurut pegiat halal sekaligus pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, sertifikasi halal sangat penting untuk memberi kepastian dan kenyamanan bahi konsumen Muslim.
Aisha mengungkapkan ada beberapa titik kritis kehalalan seafood. Pertama, dari peralatan masak dan penyajian yang harus bebas dari najis atau kontaminasi silang dengan bahan yang jelas diharamkan, seperti babi atau alkohol.
"Misalnya, minyak goreng yang sama tidak digunakan untuk menggoreng makanan non-halal. Hal ini termasuk kebersihan dan pemisahan area pengolahan sesuai standar syariat," kata Aisha saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (30/10/2025).
Titik kritis kedua terdapat pada bumbu, saus, atau bahan tambahan seafood seperti kecap, mirin, atau angciu, yang berpotensi mengandung alkohol atau turunan hewani yang tidak disembelih secara syari. Karenanya menurut Aisha, sertifikasi halal perlu dilakukan guna menjamin semua bahan tambahan tersebut telah terverifikasi kehalalannya.
Aisha mengatakan sertifikasi halal dapat memberikan kepastian dan kepercayaan bagi konsumen Muslim. Dengan adanya sertifikasi, konsumen tidak perlu meragukan atau memverifikasi sendiri bahan dan proses yang digunakan.
"Jadi sertifikasi halal ini adalah bagian dari perlindungan konsumen dan pemenuhan hak mereka untuk mengonsumsi produk yang sesuai dengan keyakinan agama," kata dia.
Menurut Aisha, sertifikasi halal juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Di Indonesia, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk makanan dan minuman, termasuk restoran, untuk bersertifikat halal, terutama bagi pelaku usaha besar dan menengah.
"Dengan sertifikasi halal, restoran seafood tidak hanya menyajikan bahan baku yang halal, tetapi juga menjamin bahwa seluruh rantai produksi, mulai dari bahan hingga penyajian, memenuhi standar syariat Islam," ujar Aisha.
View this post on Instagram