Selasa 20 May 2025 22:20 WIB

Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora dilaporkan meng-cover sejumlah lagu tanpa izin.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Lesti Kejora. Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Foto: Instagram
Penyanyi Lesti Kejora. Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap pedangdut Lesti Kejora. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Ahad (18/5/2025). "Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," katanya.

Kejadian itu berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban. "Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.

Dia mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. "Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," kata Ade Ary.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement