Kamis 20 Feb 2025 23:40 WIB

Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN

Siapa yang sebetulnya bertanggung jawab membayar royalti?

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Agnez Mo. LMKN menyatakan pembayaran royalti lagu seyogianya dilakukan oleh penyelenggara acara.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penyanyi Agnez Mo. LMKN menyatakan pembayaran royalti lagu seyogianya dilakukan oleh penyelenggara acara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”. Agnez dianggap tidak meminta izin kepada Ari saat menyanyikan lagu itu dalam tiga penampilannya di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebetulnya bertanggung jawab membayar royalti? Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang bertugas mengelola royalti hak cipta lagu dan musik memberikan tanggapannya.

Baca Juga

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti lagu adalah penyelenggara atau promotor konser/pertunjukan, bukan penyanyi. Hal ini, kata Dharma, sesuai dengan pasal 9, pasal 23, dan pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dalam pasal-pasal tersebut sudah sangat jelas. LMKN melalui komisioner Johnny Maukar sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Niaga mengenai hal ini,” kata Dharma saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (20/2/2025).

Meski demikian, Dharma menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak salah satu pihak dan menghormati putusan pengadilan. Ia pun menghormati upaya Agnez Mo yang dilaporkan bakal mengajukan kasasi.

“Kami pada intinya tidak memihak siapapun, kami juga meminta semua pihak untuk menghargai proses-proses hukum yang ada. Kami mendengar ada proses kasasi, dan kita semua harus menghargai proses tersebut,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement