Jumat 21 Feb 2025 19:39 WIB

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Penting demi Hindari Konflik Soal Royalti

UU Hak Cipta disebut tak menjelaskan secara terperinci mengenai konsep royalti.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Penonton menikmati konser musik (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Penonton menikmati konser musik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta didukung oleh para pelaku di industri musik, salah satunya PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo). Direktur Utama Asirindo, Jusak Irwan Sutiono, menilai undang-undang yang telah berusia 11 tahun itu membutuhkan penyempurnaan agar lebih relevan dengan perkembangan industri musik.

“Memang perlu sekali karena semua pasal di undang-undang itu dibuat dari kejadian sebelum tahun 2014, sementara sekarang apalagi dengan adanya digitalisasi sudah banyak perkembangan yang terjadi,” kata Jusak seusai konferensi pers peluncuran platform musik khusus bisnis Velodiva di Setiabudi, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga

Menurut Jusak, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bahkan tidak memuat dan menjelaskan secara terperinci mengenai konsep royalti, lisensi, dan remunerasi. Hal ini akhirnya kerap memicu konflik royalti, karena setiap pelaku industri musik memiliki tafsirannya sendiri mengenai pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut.

Ia juga menyinggung bahwa saat penyanyi membawakan lagu orang lain di sebuah pertunjukkan, penyanyi tersebut harus membayar remunerasi atau imbalan, bukan royalti. “Jadi nih soal definisi royalti, lisensi, dan remunerasi (imbalan) aja enggak jelas gitu. Ya akhirnya kan kejadian kayak sekarang, konflik, satu sama lain punya interpretasi sendiri soal Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Jusak.

Ia juga menegaskan Undang-Undang Hak Cipta harus berstandar internasional agar bisa melindungi karya-karya dari dalam maupun luar negeri secara adil. “Kita tidak bisa hanya mengacu pada standar lokal. Undang-Undang ini juga harus mengikuti perkembangan global agar tetap relevan,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah musisi seperti Agnez Mo, Armand Maulana, Kunto Aji, Bunga Citra Lestari, dan Ariel Noah bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna menyampaikan masukan terkait dengan revisi UU tersebut. Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberi masukan kepada pemerintah, termasuk menyuarakan keresahan yang ada tentang ekosistem industri musik Tanah AirZ.

“Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand dikutip dari keterangan tertulis, Jumat. Sebagai informasi, rancangan undang-undang atas perubahan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diajukan oleh Badan Legislasi untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement