Selasa 19 Aug 2025 22:09 WIB

Begini Alur Penghitungan dan Pengumpulan Royalti Musik Hingga Didistribusikan ke Musisi

WAMI adalah salah satu lembaga manajemen kolektif (LMK).

Penyanyi dan pencipta lagu Bunga Citra Lestari (BCL), Armand Maulana dan Titi DJ (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025). Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi telah mengajukan uji materiil terhadap lima pasal pada UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi untuk mendaptkan kepastian hukum demi ekosistem musik Indonesia yang lebih baik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyanyi dan pencipta lagu Bunga Citra Lestari (BCL), Armand Maulana dan Titi DJ (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025). Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi telah mengajukan uji materiil terhadap lima pasal pada UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi untuk mendaptkan kepastian hukum demi ekosistem musik Indonesia yang lebih baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian menjelaskan alur penghitungan royalti musik yang mereka kumpulkan dan berikan kepada musisi yang berada di bawah naungan organisasi tersebut. WAMI adalah salah satu lembaga manajemen kolektif (LMK), yaitu sebuah lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta lagu.

Adi di Jakarta, Selasa (19/8/2025), menyampaikan bahwa penghitungan royalti nilainya dihitung berdasarkan data penggunaan karya yang diterima dari pengguna, misalnya radio, TV, platform digital, hotel, kafe. Kemudian, data itu dibagi sesuai proporsi hak cipta masing-masing anggota.

Baca Juga

“WAMI memiliki dasar rumus hitung-hitungan, yang juga digunakan oleh LMK lain, termasuk LMK di luar negeri. Ini adalah rumus yang berlaku umum secara global,” ujar Adi.

photo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Kakanwil Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah (kedua kanan) berfoto dengan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita (kiri) dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Ramsudin Manulang (kanan) saat penandatanganan surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Periode pembayaran royalti bukan tahunan saja. Melainkan, empat bulan sekali berdasarkan alur data yang diterima dari berbagai platform dan pengguna karya yang dikenakan royalti tersebut.

WAMI, yang saat ini memiliki anggota berjumlah lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik, mengelola penggunaan karya yang digunakan di tempat umum secara komersial milik para anggotanya.

“Semua anggota WAMI, bisa meminta penjelasan, terkait besaran royalti, termasuk besaran distribusinya. Untuk itu kami akan merespons secepatnya sesuai dengan data yang kami miliki dan kelola dengan perangkat manajemen yang profesional,” jelas Adi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement