REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Shafruhan Sinungan, menilai kebijakan pemungutan royalti atas pemutaran musik di angkutan umum, khususnya bus, tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Menurutnya, aturan tersebut justru dapat membebani pengemudi dan operator angkutan.
"Ini enggak tepat kalau royalti musik dikenakan di angkutan umum. Rasanya perlu dikaji ulang nih aturan. Kasihan para driver, karena ini justru akan membebani mereka," ujar Shafruhan saat dihubungi Republika.co.id pada Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, biaya royalti musik akan memperbesar biaya operasional perusahaan angkutan. Hal ini pada akhirnya bisa berimbas pada kenaikan harga tiket bagi penumpang.
Shafruhan mengatakan hingga saat ini belum ada anggotanya yang ditagih atau dituntut royalti musik oleh LMK atau LMKN. Adapun keputusan untuk tidak memutar musik dianggap sebagai upaya antisipatif saja.
"Belum ada sih. Khawatir aja kalo tiba-tiba ada tagihan royalti. Bisa runyam nih," kata dia.
Selain itu, ia mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan ini. "Baru tahu setelah ramai soal gugatan royalti," kata dia.
Sebagai informasi, sejumlah PO bus di Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pemutaran lagu atau musik di dalam armada mereka. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tuntutan pembayaran royalti yang bisa berdampak pada kenaikan tarif tiket.
Tiga PO besar yang telah mengumumkan kebijakan ini antara lain PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN), PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto), dan PO Gunung Harta. Manajemen masing-masing PO menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kenyamanan penumpang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, disebutkan bahwa layanan publik yang bersifat komersial seperti bus, pesawat, restoran, bazar, pameran dan lainnya wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Hak Cipta.