REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga besar WR Soepratman menyampaikan klarifikasi resmi mengenai royalti lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Dalam pernyataan yang dirilis oleh Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, ditegaskan bahwa hak cipta lagu tersebut telah diserahkan sepenuhnya dan tanpa syarat kepada negara sejak tahun 1957.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh empat orang ahli waris WR Soepratman selaku kakak dan adik perempuan yakni Ny Roekijem Soepratijah, Ny Roekinah Soepratirah, Ny Ngadini Soepratini, dan Ny Gijem Soepratinah.
Penyerahan hak cipta ini memiliki dasar hukum yang kuat yakni Surat Keputusan Menteri PP dan K Nomor 129599/D tertanggal 25 Desember 1957. Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 14 Maret 1960 juga menetapkan pemberian hadiah uang sebesar Rp 250 ribu sebagai bentuk penghargaan negara kepada keempat ahli waris tersebut.
Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, nilai penghargaan tersebut setara dengan sekitar Rp6,4 miliar atau kurang lebih Rp1,6 miliar per ahli waris. "Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat," kata ketua yayasan Endang WJ Turk dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).
Endang juga menegaskan bahwa seluruh karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Namun pengecualian hanya berlaku untuk dua lagu yakni "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada 2023 oleh Antea Putri Turk selaku cicit buyut dari Ny Ngadini. "Karena itu, untuk kedua lagu tersebut Antea berhak atas hak cipta dan royati," kata Endang.
Dia berharap negara memberikan pengakuan atas hak moral terhadap empat lagu wajib nasional ciptaan WR Soepratman yang hingga kini masih sering dinyanyikan masyarakat Indonesia. Lagu-lagu tersebut adalah "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur", "Pahlawan Merdeka", serta "Di Timur Matahari".
Keempat lagu itu hingga kini masih sering dinyanyikan, namun pihak keluarga tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi dalam bentuk apapun. "Kami tidak pernah menuntut royalti atau hak ekonomi atas karya beliau. Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada Yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," ujar Endang.
Ia juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka. Menurutnya, konser ini bisa menjadi bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan WR Soepratman.
View this post on Instagram