Jumat 14 Feb 2025 11:43 WIB

Tren #KaburAjaDulu, Ekspresi Kegelisahan Anak Muda atas Kondisi Indonesia

Tren #KaburAjaDulu mulai digaungkan di platform media sosial X sedari Januari 2025.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang wanita gelisah (ilustrasi). Media sosial diramaikan dengan tren Kabur Aja Dulu.
Foto: Dok. www.freepik.com
Seorang wanita gelisah (ilustrasi). Media sosial diramaikan dengan tren Kabur Aja Dulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan tren “Kabur Aja Dulu”. Konten tersebut berisi tentang keinginan masyarakat terutama anak muda mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Fenomena ini muncul sebagai respons atas berbagai isu dalam negeri, seperti kebijakan pemerintah Indonesia yang kurang berpihak pada rakyat, kesenjangan sosial, dan minimnya lapangan pekerjaan.

Berbagai unggahan dengan tagar #KaburAjaDulu biasanya berisi pengalaman dan tips belajar atau bekerja di luar negeri, hingga ajakan untuk hijrah ke negara lain. Selain itu, tagar ini juga disertai keluhan warganet mengenai permasalahan di Indonesia.

Baca Juga

Tren #KaburAjaDulu mulai digaungkan di platform media sosial X sedari Januari 2025 dan hingga kini masih terus bergulir. Menurut lembaga pemantau media sosial Drone Emprit, saat itu akun #amourXexa mencicitkan tagar itu pada 8 Januari 2025.

Mengapa tren ini muncul?

Fenomena ini bukan sekadar tren sesaat, namun menunjukkan kegelisahan generasi muda terhadap berbagai isu dalam negeri, terutama minimnya peluang kerja. Banyak yang merasa bahwa persaingan kerja di Indonesia bukan hanya ketat, namun juga kerap tidak adil dengan banyaknya jalur orang dalam (ordal).

Mereka yang berhasil #KaburAjaDulu menilai bahwa sistem rekrutmen di negara lain seperti Kanada, Jerman, Singapura, lebih berbasis pada keterampilan dan pengalaman kerja. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, namun dianggap tidak konsisten. Misalnya, pemangkasan anggaran justru berdampak pada program penting seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, sementara jumlah wakil menteri (wamen) dan staf khusus (stafsus) tidak dikurangi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement