Senin 18 Aug 2025 20:09 WIB

Hak Cipta Lagu 'Stecu' yang Viral Segera Didaftarkan, Frasa Stelan Cuek Bisa Jadi Merek Usaha

Pencipta lagu Stecu, Farid Egall akan mendaftarkan hak cipta lagu pada Selasa ini.

Viral (ilustrasi)
Foto: picpedia.org
Viral (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menggelar pertemuan dengan penulis lagu "Stecu" Farid Egall dan mendorongnya untuk mencatatkan hak cipta lagunya yang viral Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin (18/8/2025), mendorong pentingnya pelindungan kekayaan intelektual seperti hak cipta atas sebuah karya termasuk lagu stecu lagi viral

"Sebuah karya termasuk lirik lagu penting untuk dicatatkan hak ciptanya pada Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea.

Baca Juga

Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mengapresiasi kreativitas generasi muda, para musisi, pelaku seni, pelaku usaha, pencipta lagu, seperti Farid penulis lagu "Stecu" yang terkenal dan viral untuk terus berkarya.

"Namun karya tersebut harus dilindungi melalui pencatatan di Kementerian Hukum agar terlindungi secara hukum, serta memberi nilai ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak cipta,” ujar Argap Situngkir dalam pertemuan di Café Anomali Ternate, Senin.

Argap Situngkir mengapresiasi karya dan kreativitas khususnya lagu-lagu penyanyi dari Indonesia, terlebih saat ini lagu-lagu dari Indonesia timur yang terus viral dan naik daun di level nasional maupun internasional. Lagu viral dengan frasa unik seperti “Stecu” (stelan cuek) selain juga dicatatkan pada hak cipta, juga dapat didaftarkan sebagai merek usaha.

“Kami mengajak para pelaku seni untuk mencatatkan hak ciptanya. Sebab, sebuah karya yang telah dicatatkan maupun didaftarkan pada Kementerian Hukum, akan secara otomatis memperoleh pelindungan hukum dari klaim pihak lain,” lanjutnya.

Senada, Kadiv Yankum, Chusni menambahkan bahwa saat ini Kemenkum memberikan layanan cepat dan mudah bagi masyarakat untuk melakukan pencatatan hak cipta dalam hitungan menit dengan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Penulis lagu “Stecu”, Farid mengapresiasi kepedulian dan sikap proaktif Kakanwil Argap Situngkir dan jajaran, yang mendorong para pelaku seni di Malut untuk melindungi karyanya.

“Secepatnya lagu Stecu akan dicatatkan pada Kementerian Hukum. Saya juga mengajak teman-teman semua, para musisi untuk daftarkan kekayaan intelektual anda sebelum diambil orang,” ajak Farid.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, diagendakan pada Selasa (18/8/2025), Kemenkum Malut akan memfasilitasi proses pencatatan hak cipta lagu Stecu melalui sistem DJKI Kemenkum.

“Stecu” atau “Stelan Cuek" menggambarkan sikap acuh tak acuh atau jual mahal dari seseorang. Lagu ini menceritakan tentang seorang pria yang jatuh cinta pada pandangan pertama dan berharap wanita yang disukainya tidak terlalu jual mahal dan lebih terbuka. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement