REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan artis Nikita Mirzani pada Rabu (30/10/2024). Pemeriksaan ini terkait laporan Nikita terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, LM.
"Iya, benar, hari Rabu (diperiksa)," kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Nurma menjelaskan Nikita Mirzani akan memberikan keterangan Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Polres Jaksel. Nikita melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.
Nurma juga mengatakan, kepolisian kini tengah fokus dalam mengumpulkan informasi dan bukti, yang juga akan diperiksa kebenarannya dari pelapor.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan. Sementara itu, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan LM (17) tidak terbukti.
"Dengan fakta yang disajikan, insya Allah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM itu kami yakin tidak akan terpenuhi," kata salah satu tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).