REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, owner produk perawatan kulit (skincare). Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan yang digelar pada Selasa (1/7/2025), Nikita membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa unggahan di akun TikTok-nya yang berkaitan dengan produk sejenis milik Reza Gladys, semata-mata bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk skincare abal-abal. "Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan skincare yang abal-abal," ujar Nikita.
Nikita juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran bebas jarum suntik di toko daring (e-commerce), yang menurutnya seharusnya hanya boleh dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan ketat dari dokter spesialis. Baginya, kulit adalah titipan dan karunia dari Allah SWT yang harus dijaga dan dirawat. Dengan postingannya tersebut, ia merasa telah "menyelamatkan" wajah wanita Indonesia dari produk yang diduga berbahaya.
Nikita membantah bahwa unggahannya tersebut memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys. "Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys," ujarnya.
Ia bahkan merasa bahwa laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya adalah tindakan yang zalim dan mengada-ada. Lebih lanjut, ia juga menyayangkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dinilainya "halusinasi" dan "ceritanya dipotong-potong". Nikita mengeklaim dirinya telah dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi.
Dalam persidangan eksepsi ini, Nikita juga menyampaikan keberatan bahwa JPU dinilai tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Berdasarkan dakwaan JPU, Nikita Mirzani dituduh mengancam bos skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk yang dijual. Uang tersebut, menurut dakwaan, akan digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Kasus dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6) dan Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jalannya persidangan Nikita Mirzani diwarnai kehadiran simpatisan dari Aliansi Suara Kebenaran yang mendesak keadilan bagi sang aktris. Sejak pukul 10.04 WIB, para orator mulai memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa di antaranya mengenakan kaos bergambar wajah Nikita dan membawa poster bertuliskan tuntutan. "Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran," seru salah satu orator bernama Rizki dari atas mobil komando. Ia juga meminta hakim untuk menegakkan keadilan dan memenuhi sistem hukum di Indonesia.
Poster-poster yang dibawa simpatisan tersebut memuat tiga poin utama yakni bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran, dan fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.
Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, didampingi asistennya, Ismail Marzuki (IM), yang tiba lebih dahulu. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol, namun sempat menyapa wartawan dengan menyatakan, "Alhamdulillah sehat". Nikita telah ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.