Selasa 01 Jul 2025 17:58 WIB

Nikita Mirzani Jalani Sidang Eksepsi, Titip Harapan Ini kepada Presiden Prabowo

Nikita Mirzani mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Nikita Mirzani. Nikita meminta Presiden RI menumpas mafia skincare yang ada di Indonesia.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani. Nikita meminta Presiden RI menumpas mafia skincare yang ada di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menumpas tuntas praktik mafia di industri perawatan kulit atau skincare. Pernyataan ini disampaikan Nikita saat menjalani sidang eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik dokter Reza Gladys.

"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen," kata Nikita dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga

Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat skincare seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran. "Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran," ujarnya.

Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia. "Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu," ujarnya.

Nikita menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys. Edukasi itu selain terkait kandungan zat berbahaya, juga mengingatkan untuk menggunakan jarum suntik yang dijual di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter daripada membeli di toko daring.

Pada Selasa (1/7/2025), Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025). Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement