Selasa 12 Aug 2025 14:38 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Langgar Norma Kesusilaan

Pelaku usaha diingatkan untuk bertanggung jawab dalam mempromosikan produk kosmetik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas menata barang bukti kosmetik ilegal (ilustrasi). BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti kosmetik ilegal (ilustrasi). BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap promosi kosmetik di berbagai platform daring.

Kosmetik-kosmetik tersebut dipasarkan dengan klaim seperti mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim wanita. BPOM menegaskan klaim-klaim semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Baca Juga

"Kami telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, serta menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari peredaran. Seluruh bentuk promosi juga harus dihentikan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (12/8/2025).

Menurut Taruna, promosi kosmetik yang melampaui fungsi yang ditetapkan peraturan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Klaim yang tidak terbukti secara ilmiah berisiko menimbulkan dampak kesehatan, khususnya bila digunakan pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim wanita.

la juga mengingatkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mempromosikan produk kosmetik. "Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan. Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen," ujar Taruna.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan yang ditawarkan suatu produk kosmetik. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membeli, baik secara online maupun di gerai fisik.

Sebanyak 14 produk yang dicabut izinnya antara lain VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKINLYFE Albus Breast Oil, QIUSKIN Quin's Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, Pherini Breast Care Serum, Nunaca Skincare Breast Serum, PRISA Bust Fit Secret Serum, PRISA Wonder Bust Cream, SMART BREAST Breast Luxury Oil, GENDES Spray With Vanila, dan GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement