REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beasiswa bagi calon mahasiswa maupun siswa tak hanya bisa berasal dari universitas atau sekolah yang dituju. Banyak juga program beasiswa yang berasal dari pihak swasta diberikan secara reguler. Salah satunya adalah perusahaan rokok.
Mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah boleh seorang Muslim mendapat beasiswa dari perusahaan rokok?
Menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.6/SM/MTT/111/2010 Tentang Hukum Merokok, merokok dihukumi haram. Namun, dalam fatwa tersebut tidak ditemukan keterangan yang tegas tentang hukum menerima beasiswa dari perusahaan rokok.
Oleh karena itu, untuk menjawab bagaimana hukumnya, perlu dilihat dalil-dalil berikut ini, seperti dilansir dari Suara Muhammadiyah, Sabtu (24/6/2023):
1. Menerima dan memanfaatkan beasiswa dari perusahaan barang-barang haram adalah bentuk kerja sama atas dosa dan pelanggaran. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2:
“… tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan … “.
2. Mencampuradukkan antara aktivitas al-haq (kebenaran) yakni menuntut ilmu dengan al-bathil (kesalahan) adalah terlarang sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 42:
“Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mngetahuinya”.
3. Aktivitas kebaikan yang dibiayai dengan dana yang tidak halal tidak akan diterima oleh Allah SWT, sesuai dengan petunjuk hadits berikut:
Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah bersabda: “Barang siapa bersedekah dengan sebutir kurma (hasil) dari usahanya sendiri yang baik (halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, sesungguhnya Allah akan menerima dari sisi kanan-Nya (diterima dengan baik), kemudian merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang di antara kalian merawat anak kuda hingga membesar seperti gunung.” (HR. Bukhari nomor 1321).
4. Menghadapi adanya kemungkaran, sebisa mungkin menghilangkan atau mengubahnya, bukan malah memperkuatnya. Ini seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi riwayat Muslim nomor 70:
Abu Said (diriwayatkan) berkata, sungguh, orang ini telah memutuskan (melakukan) sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw bersabda, barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.
5. Menerima beasiswa dari perusahaan rokok disadari atau tidak sama halnya menjadi duta promosi atau iklan bagi produk-produknya sebagaimana hadits Nabi:
Dari Jarir bin ‘Abdullah (diriwayatkan) ia berkata Rasulullah bersabda: “Barang siapa dapat memberikan suri teladan yang baik dalam Islam, lalu suri teladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat untuknya pahala sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Sebaliknya, barang siapa memberikan suri teladan yang buruk dalam Islam, lalu suri teladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun”. (HR Muslim nomor 4830).
Setelah mengetahui pemaparan dalil-dalil di atas, maka sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hal yang haram, semaksimal mungkin tidak menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok tersebut. Jadi, hukum menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa, yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya. Dengan kata lain, memperoleh beasiswa dari perusahaan rokok dapat dibenarkan apabila dalam keadaan darurat atau tidak ada cara lain untuk memperoleh biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.