Rabu 21 Jun 2023 04:17 WIB

Baju Bertuliskan Kata-Kata Nyeleneh, Bolehkah Dipakai Umat Islam?

Muslim dilarang memakai kasus yang memuat kata-kata nyeleneh.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Kaus berkata nyeleneh (ilustrasi). Umat Islam diingatkan untuk tidak menggunakan kaus berkata nyeleneh.
Foto: www.freepik.com.
Kaus berkata nyeleneh (ilustrasi). Umat Islam diingatkan untuk tidak menggunakan kaus berkata nyeleneh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaus merupakan jenis pakaian yang sangat populer di tengah masyarakat. Selain terasa nyaman, kaus juga memiliki ragam variasi desain yang lucu dan menarik. Meski begitu, Muslim perlu lebih berhati-hati dalam memilih desain kaus yang hendak mereka kenakan.

Salah satu jenis kaus yang patut diwaspadai adalah kaus bertuliskan kata-kata tak senonoh. Kata-kata tak senonoh ini bisa berupa kalimat ajakan untuk melakukan maksiat seperti "cium aku", kata-kata yang mempromosikan perilaku tak bermoral, atau kata-kata yang dapat menggiring orang lain untuk berpikiran kotor.

Baca Juga

Seperti dilansir IslamQA pada Selasa (20/6/2023), haram hukumnya bagi Muslim untuk menggunakan kaus berdesain kata-kata tak senonoh ketika sholat. Muslim juga tak dianjurkan untuk menggunakan kaus bertuliskan kata-kata tak senonoh dalam keseharian.

"Haram untuk memakainya di luar aktivitas shalat, jadi memakainya saat sholat jauh lebih dilarang," jelas IslamQA.

Kaus seperti ini dilarang bagi Muslim karena memuat kata-kata yang menggiring atau mempromosikan perbuatan tidak baik. Larangan ini didasarkan pada Surat an-Nur ayat 21. Ayat tersebut memiliki arti sebagai berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar".

Tak hanya kaus dengan kata-kata tak senonoh, Muslim juga tak diperbolehkan untuk menggunakan kaus yang bertuliskan kata "Allah". Alasannya, kaus merupakan benda yang bisa ditaruh di sembarang tempat dan dibawa ke tempat-tempat penuh najis seperti kamar mandi.

"Tak diperbolehkan untuk membeli atau menggunakan kaus-kaus seperti ini," ujar IslamQA.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement