Kamis 11 May 2023 15:45 WIB

Jual Beli Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum jual beli kucing.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas memeriksa kesehatan kucing yang dijual di Pasar Barito, Jakarta. Praktik jual beli kucing untuk dipelihara hingga kini masih lumrah terjadi. Bagaimana hukum jual beli kucing menurut syariat Islam?
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa kesehatan kucing yang dijual di Pasar Barito, Jakarta. Praktik jual beli kucing untuk dipelihara hingga kini masih lumrah terjadi. Bagaimana hukum jual beli kucing menurut syariat Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik jual beli kucing untuk dipelihara hingga kini masih lumrah terjadi. Apalagi hewan tersebut sangat difavoritkan sebagian besar masyarakat di Indonesia. Namun demikian, bagaimana hukum jual beli kucing menurut syariat Islam?

Dilansir dari Islamqa.info pada Kamis (11/5/2023) disebutkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum jual beli kucing. Namun menurut pendapat mayoritas ulama termasuk empat imam mazhab hukumnya dibolehkan.

Baca Juga

Imam Nawawi, seorang pemikir Muslim yang ahli di bidang fikih dan hadis, menyatakan bahwa kucing termasuk jenis yang bermanfaat, karenanya, jual-beli kucing dinilai sah dan halal.

Imam Nawawi berkata: “Menjual kucing diperbolehkan dan tidak ada perbedaan di antara kami dalam hal ini. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Rukhsah (keringanan) untuk menjual kucing diberikan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Al-Hakam, Hamad, Malik, Ath-Tsauri, Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, dan seluruh ulama mazhab”.

Meskipun demikian, mazhab Zahiriyah dan sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli kucing itu dilarang. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya (1569) melalui Ma'qil dari Abu Zubair, ia berkata: “Saya bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing. Ia menjawab: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya”.

Sementara itu, ada keraguan tentang kesahihan hadits yang melarang menjual kucing. Kalaupun sahih, hadits ini harus ditafsirkan dengan cara-cara yang disebutkan mayoritas ulama. Salah satu penafsirannya adalah lebih baik tidak melakukannya. Seolah-olah, agar orang-orang bersikap santai dan memberikan kucing tanpa harus menjualnya.

Laman Islamqa yang diawasi oleh Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid juga menyoroti sikap kecintaan pada kucing yang berlebihan dan melampaui batas. Sekarang ini, banyak orang rela mengeluarkan uang untuk membeli ras kucing mahal, berlebihan dalam mengeluarkan biaya perawatan, memberi makan, dan lainnya. Sikap tersebut dinilai tidak baik karena sama saja dengan berlebih-lebihan dalam bermewah-mewahan dan membelanjakan harta pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya, riya, dan membanggakan diri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement