REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (16/1/20223) petang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jariFerry Irawan.
"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.
Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini. Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya VennaMeinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Ahad (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, maka polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.