Senin 16 Jan 2023 14:02 WIB

Ferry Irawan: Ada yang Sengaja Perkeruh Hubungan Saya dan Venna

Ferry Irawan tuding ada pihak sengaja memperkeruh hubungannya dengan Venna Melinda.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ferry Irawan (kiri) mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan tuding ada pihak sengaja memperkeruh hubungannya dengan Venna Melinda.
Foto: Odong/Republika
Ferry Irawan (kiri) mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan tuding ada pihak sengaja memperkeruh hubungannya dengan Venna Melinda.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ferry Irawan masih mengharapkan adanya pintu komunikasi dengan sang istri, Venna Melinda, agar proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijalaninya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ferry menyesalkan tertutupnya pintu komunikasi dengan Venna Melinda, setelah terjadinya kasus dugaan KDRT tersebut.

"Sampai hari ini yang saya harapkan adalah membuka komunikasi. Saya masih suami sahnya. Tapi setelah kejadian, pintu komunikasi itu tertutup. Baik bagi saya, maupun keluarga saya," kata Ferry di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Ferry juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diharapkan bisa mendamai permasalahannya dengan sang istri, justru memperkeruh permasalahan yang ada. "Saya juga sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang tadinya harapan saya bisa mendamaikan, bukan malah memperkeruh atau memperuncing permasalahan," ujarnya.

Ferry bahkan mengaku dilucuti privasi dan harga dirinya setelah menyeruaknya kasus dugaan KDRT tersebut. Tidak ssdikit juga pihak yang dirasa Ferry melontarkan pernyataan yang mengarah pada penghinaan. Dimana Ferry disebut jatuh miskin, dan sebagainya.

"Bahkan sampai saya dilucuti privasi saya, saya dihina, apa pun itu saya masih suami Venna. Saya punya harga diri. Sampai saya dibilang jatuh miskin dan sebagainya. Dan saya tidak miskin, saya masih punya iman," kata Ferry.

Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan lantaran penyidik menilai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement