Senin 16 Jan 2023 13:39 WIB

Ditetapkan Tersangka, Ferry Irawan Ingin Rumah Tangganya Tetap Dipertahankan

Ferry Irawan juga berharap dirinya tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang, di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang, di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ferry Irawan berharap tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda. Namun, Ferry Irawan berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan. 

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, mengatakan, kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry.

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud. Ia mengatakan, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agarbisa terus berobat.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke PolresKediri Kota buntut atas dugaan tindakkekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement