Rabu 12 Oct 2022 20:25 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Ditangani Cepat demi Cegah Gangguan Mental

Peristiwa kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma terhadap anak.

Peristiwa kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma terhadap anak.
Foto: www.freepik.com.
Peristiwa kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengatakan, perlu penanganan cepat terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk mencegah gangguan mental. "Harus ditangani secara cepat, kalau tidak, nanti dampaknya akan tidak kita harapkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Nahar, peristiwa kekerasan seksual yang menimbulkan trauma mendalam pada korban bisa membuat korban mengalami masalah kejiwaan. Terlebih jika korban dibiarkan atau tidak segera ditangani kondisi kesehatan fisik dan mentalnya.

Baca Juga

"Setelah diperkosa, kondisi kejiwaan tidak stabil, lalu itu dibiarkan, tidak diupayakan (pemulihan) kesehatan jiwanya, dia melewati fase enam bulan. Itu sulit untuk direhabilitasi," katanya.

Nahar menuturkan, ada empat cara pemulihan korban kekerasan seksual, yakni pengobatan dan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosialnya serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Kedua, pendampingan psikososial, mulai dari pengobatan sampai pemulihan. Ketiga, memenuhi kebutuhan nutrisi dan kebutuhan-kebutuhan anak lainnya. Keempat, memberikan perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses peradilan.

"Jangan sampai misalnya (korban) diperiksa, lalu nanti bersaksi, tidak dilindungi, tanpa pendampingan, maka trauma masa lalunya bisa muncul, kemudian nanti kita menghadapi anak-anak dalam situasi yang tidak kita harapkan," katanya.

Nahar mengatakan, pendampingan dan penanganan cepat, mulai dari pengobatan sampai rehabilitasi pemulihan merupakan hak para korban kekerasan seksual yang harus dipenuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement