Kamis 29 Jul 2021 00:10 WIB

Reisa Ungkap Alasan Ilmiah Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Dr Reisa menyebut, ada alasan ilmiah di balik batasan waktu 20 menit makan di tempat.

Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Foto:

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19. Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan, hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut mengatur bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Waktu makan setiap pengunjung maksimum 20 menit dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal tiga orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement