Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19. Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan, hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Aturan tersebut mengatur bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Waktu makan setiap pengunjung maksimum 20 menit dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal tiga orang.