“Tarifnya dibagi-bagi, dari Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu, hotelnya berapa sampai korban (anak-anak di bawah umur) menerima berapa. Ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu. Ini masih didalami,” ujarnya. Selengkapnya baca di halaman berikut.
Menurut dia, pengakuan tersangka sudah beraksi selama tiga bulan. Akan tetapi, penyidik masih mendalami lebih jauh mengenai kasus ini. Sebab, kamar yang disewakan selalu penuh terisi tamu bersama korban wanita anak-anak di bawah umur.
“Jadi kalau korban selesai, diharapkan tetap menginap di sana. Jokinya ini mucikari lewat media sosial atau MiChat untuk menawarkan prostitusi online itu. 30 kamar itu penuh,” jelas dia.