VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan hotel bintang 2 yang dulunya merupakan kos-kosan disulap dijadikan tempat esek-esek anak di bawah umur oleh Cynthiara Alona. Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci proses perizinan hotel tersebut.
“Kejadiannya 16 Maret lalu di salah satu hotel Kota Tangerang, hotel bintang 2. Dulunya pengakuan tersangka tempat kos-kosan diubah jadi hotel,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut dia, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel terlibat dalam prostitusi online ini karena tempatnya sepi akibat pandemi COVID-19. Padahal, kata Yusri, operasional hotel harus tetap berjalan. Namun, tamu yang sewa kamar hotel tidak memperlihatkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selengkapnya baca di halaman berikut.
“Peran 3 orang pelaku ini manajemen hotel, pemilik dan pengelola menyediakan tempat, bahkan yang menginap di sana tidak pakai KTP,” ujarnya.
Memang, kata Yusri, hotel bintang 2 milik Cynthiara ini selalu penuh diisi tamu. Bahkan, saat dilakukan penangkapan juga posisi kamar hotel di daerah Tangerang Kota terisi semua.
“Saat ditangkap 30 kamar penuh dengan anak-anak ini, bahkan dia mengharapkan para pelaku atau korban supaya tidak usah cepat-cepat meninggalkan hotel ini,” jelas dia.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus prostitusi online yang korbannya anak-anak di bawah umur di hotel Tangerang Kota, Banten. Ketiga pelaku yaitu Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA (mucikari) dan AA (pengelola hotel).