Selasa 04 Aug 2020 05:17 WIB

Selain Anji, Hadi Pranoto Juga Dilaporkan ke Polisi

Selain Anji, Hadi Pranoto Juga Dilaporkan ke Polisi

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Anji dan Hadi Pranoto
Anji dan Hadi Pranoto

VIVA – Penyanyi Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena konten YouTube-nya yang dianggap keliru. Dalam konten YouTube tersebut, Anji mewawancarai seorang pria bernama Hadi Pranoto membahas mengenai obat dari virus corona atau COVID-19.

Tidak hanya Anji, Hadi Pranoto pun ikut dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan pada Senin, 3 Agustus 2020, dengan laporan polisi nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca juga: Terkait Video Wawancara Hadi Pranoto, Anji Dilaporkan ke Polisi

“Jadi hari ini sudah resmi dilaporkan ya ke pihak kepolisian pada malam ini jam 18:30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto si profesor yang kemudian di interview sebagai narasumber di acara itu. Kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube Dunia MANJI,” kata Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

Muannas menjelaskan, jika Anji terbukti terlibat dan ikut menyebarkan berita bohong, dia akan terkena tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55.

Tidak menutup kemungkinan Anji juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kemudian, akun YouTube Dunia MANJI bisa disita karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: Anji Jadi Sorotan, Fiersa Besari Bahas Soal Blunder

“Artinya tidak menutup kemungkinan bahwa secara pribadi Anji bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana, kemudian akun YouTubenya bisa dilakukan penyitaan karena diduga sebagai barang bukti untuk melakukan tindak pidana penyebaran. Nah itu yang penting,” kata Muannas.

Muannas melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan undang-undang ITE dan atau menyebarkan berita bohong pasal 28 ayat (1) JO pasal 45A UU RI No.19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement