Selasa 16 Jul 2019 18:36 WIB

Steve Emmanuel Belum Putuskan Ajukan Banding atau tidak

Kuasa hukum bersyukur atas vonis hakim kepada Steve.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis aktor Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait penyalahgunaan narkotika jenis kokain. Pengacara Steve, Firman Chandra bersyukur atas vonis tersebut.

Menurut Firman, bagaimanapun Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai bandar narkoba sesuai pasal 114 KUHP yang disangkakan sebelumnya.

Baca Juga

"Kami ucapkan alhamdulillah dulu. Karena terus terang, Steve Emmanuel sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan di mana-mana, di media, sebagai bandar, pasalnya berat 114," kata Firman saat ditemui di PN Jakbar, Slipi, usai sidang, Selasa (16/7).

Namun, sambung dia, yang menjadi persoalan saat ini adalah mengapa hakim dalam putusannya tidak menggunakan pasal 127 KUHP terhadap kliennya. Sehingga Steve mendapat hukuman berupa rehabilitasi, bukan mendekam di balik jeruji besi.

Sebab, kata dia, Steve hanya berperan sebagai pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi. Di sisi lain, ia juga menilai semua keterangan saksi meringankan, mengarah jika Steve cuma pemakai narkoba.

"Termasuk Andi Soraya (mantan istri Steve) menerangkan hanya pemakai. Namun, kita harus hormati putusan majelis hakim adalah putusan yang adil hari ini," imbuhnya.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum Steve Emmanuel masih menimbang dan mendiskusikan, apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut. Steve dan kuasa hukumnya diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan hal tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018. Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement