Senin 24 Jun 2019 19:15 WIB

Steve Emmanuel: Saya Hanya Pemakai dan Ingin Direhabilitasi

Steve Emmanuel menyebut ia hanya pemakai, bukan pengedar atau bandar narkoba.

Aktor Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Aktor Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6). Judul pledoi yang dibacakannya adalah "Mengapa Saya Harus Disidang".

"Banyak hal yang tidak benar, selama ini yang diberitakan saya pengedar dan bandar narkoba padahal sebenarnya saya hanya pemakai dan ketergantungan dan ingin segera direhabilitasi," ujar Steve Emmanuel di sela-sela pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Menurutnya, banyaknya kejanggalan pernyataan dari saksi membuatnya semakin yakin bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat.

"Saya tidak merasa diikuti oleh Satgas narkoba Polres Jakarta Barat, saksi mengatakan terjebak macet sekitar jam 11 siang di tol dalam kota, padahal tidak. Sebenarnya jalanan sangat lancar karena tanggal merah," kata Steve.

Lebih lanjut Steve menyampaikan, pada awalnya penyidik yang menggeledah kondominiumnya di Mampang, Jakarta Selatan mengatakan mencari bandar dan pengedar narkoba, bukan dirinya. Namun kemudian berbalik dengan surat perintah untuk penggeledahan dan penangkapan dirinya pada 21 Desember 2018 lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, Steve dan kuasa hukumnya meminta agar segera dilakukan rehabilitasi karena Steve mengalami kronik kekambuhan yang fatal dan akut terhadap narkoba.

"Kalau Steve tidak segera dilakukan rehabilitasi potensi 'lost control' potensi bunuh diri, depresi dan bipolar akan ada. Jadi harapan hari ini semoga majelis hakim yang mulia bisa mengabulkan," ujar penasehat hukum Steve, Firman Chandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi dalam waktu maksimal satu minggu hingga tanggal 1 Juli mendatang.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement